
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan masyarakat menghadapi ancaman bencana. Bertempat di Balai Desa Sutojayan, Kecamatan Pakisaji, BPBD Kabupaten Malang secara resmi membuka kegiatan Pelatihan dan Pembentukan Desa Tangguh Bencana (Destana) pada Selasa s.d. Rabu, 9 s.d. 10 September 2025.
Sebanyak 30 perwakilan masyarakat Desa Sutojayan antusias mengikuti pelatihan ini. Peserta yang hadir merupakan elemen penting dalam struktur sosial desa, meliputi Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pemerintah Desa, perwakilan PKK, anggota Karang Taruna, serta Linmas. Kehadiran beragam elemen ini diharapkan dapat menciptakan sinergi yang kuat dalam upaya mitigasi dan penanggulangan bencana di tingkat desa.
Kegiatan dibuka secara pribadi oleh Plt. Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Malang. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengenali potensi bencana di lingkungan sekitar serta membangun kesadaran kolektif untuk bertindak cepat dan tepat saat terjadi bencana. “Pembentukan Destana ini adalah investasi kita bersama untuk keselamatan dan keberlanjutan hidup di desa,” ujar Plt. Kalaksa.
Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut adalah Kepala Desa Sutojayan, Kasi Trantib Kecamatan Pakisaji, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menegaskan dukungan penuh dari berbagai pihak terhadap inisiatif pembentukan Destana di Desa Sutojayan. Diharapkan, dengan dukungan lintas sektor ini, Desa Sutojayan dapat menjadi contoh desa tangguh yang mandiri dalam menghadapi berbagai jenis bencana.
Selama pelatihan, para peserta akan dibekali dengan berbagai materi penting seputar manajemen bencana. Materi ini mencakup pemahaman tentang jenis-jenis bencana, analisis risiko, penyusunan rencana kontingensi, hingga praktik evakuasi dan pertolongan pertama. Tujuannya adalah agar setiap individu di desa memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melindungi diri, keluarga, dan komunitasnya dari dampak bencana.
Program Destana ini berlandaskan pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Kepala BNPB No. 1 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana, di antara regulasi lainnya. Pelaksanaan Program dilakukan melalui tiga jalur: swadaya masyarakat yang difasilitasi pemerintah, binaan dunia usaha, dan percontohan oleh pemerintah daerah. Kriteria desa penerima program Destana adalah desa yang masuk dalam peta rawan bencana tinggi (zona merah), memiliki antusiasme masyarakat dan aparat desa, serta mendapat dukungan kuat dari pemerintah daerah dan dunia usaha.
Sebuah desa dikatakan tangguh bencana jika memenuhi kriteria seperti: memiliki organisasi tangguh bencana (TDB) yang kuat, sumber daya manusia yang terampil, peralatan penanggulangan bencana yang memadai, respons cepat dan efektif, serta mampu meminimalkan korban dan kerusakan.Kegiatan inti pelatihan meliputi:
- Pelatihan organisasi penanganan kedaruratan dan logistik.
- Pengenalan ancaman dan risiko bencana, termasuk pembuatan peta evakuasi.
- Penyusunan program pelatihan, pengembangan sistem peringatan dini berbasis kearifan lokal, dan penyediaan stok logistik.
Penilaian ketangguhan desa/kelurahan didasarkan pada 5 komponen, 32 indikator, dan 128 pertanyaan. Hasil penilaian ini mengklasifikasikan desa ke dalam tingkatan: Pratama (tingkat awal dengan fokus pada kebijakan, perencanaan, pembentukan relawan, dan peningkatan kesiapsiagaan), Madya, dan Utama.