DPR & Pemerintah Sepakat Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025: Langkah Baru Perang Melawan Korupsi

DPR & Pemerintah Sepakat Masukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025

sidang dpr membahas ruu perampasan aset

Ditlie.com – Tahun 2025 menjadi momen penting bagi perjalanan hukum Indonesia. Setelah melalui perdebatan panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Langkah ini dianggap sebagai sinyal kuat komitmen negara dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi.

Mengapa RUU Perampasan Aset Diperlukan

RUU ini sebenarnya sudah dibahas sejak beberapa tahun lalu, namun sempat mandek karena perdebatan terkait mekanisme penyitaan aset tanpa putusan pengadilan.
Banyak pihak menilai Indonesia membutuhkan regulasi khusus agar aset hasil kejahatan tidak kembali dinikmati oleh pelaku setelah menjalani hukuman.

Beberapa alasan mendesak:

  1. Banyak aset hasil korupsi yang tidak bisa disita karena belum ada dasar hukum kuat.
  2. Kerugian negara membengkak, terutama dari kasus-kasus besar seperti korupsi bansos, migas, dan keuangan.
  3. Kebutuhan harmonisasi hukum dengan negara-negara lain yang sudah menerapkan asset recovery system.

RUU Perampasan Aset

Berikut beberapa poin penting dalam draf RUU Perampasan Aset:

Baca Juga :  Indonesian Free Health Check Program 2025: Raih 30 Juta Peserta, Langkah Besar Menuju Masyarakat Sehat

1. Definisi Aset yang Dapat Dirampas

RUU ini menetapkan bahwa aset yang bisa dirampas mencakup hasil tindak pidana korupsi, pencucian uang, perdagangan narkotika, hingga kejahatan ekonomi digital.

2. Mekanisme Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Pemerintah mengusulkan sistem non-conviction based confiscation, di mana aset dapat disita tanpa harus menunggu putusan bersalah pelaku.
Langkah ini bertujuan agar negara bisa segera mengamankan aset yang diduga berasal dari kejahatan.

3. Pembentukan Lembaga Pengelola Aset Rampasan

RUU ini juga mengatur pembentukan lembaga baru yang bertugas mengelola dan melelang aset rampasan, agar hasilnya bisa masuk ke kas negara secara transparan.

Pandangan DPR dan Pemerintah

Ketua Baleg DPR menyebut bahwa RUU ini adalah “instrumen penting untuk menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan koruptor.”
Sementara dari pihak pemerintah, Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa RUU ini akan memperkuat kerja KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam melacak serta memulihkan aset negara.

Baca Juga :  Gadget & Internet 2025: Tren Teknologi, Inovasi Digital, dan Masa Depan Dunia Online

Namun, beberapa fraksi masih menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan. Mereka meminta agar ada mekanisme kontrol yudisial agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

Dukungan Publik dan Akademisi

Banyak akademisi hukum, aktivis antikorupsi, dan lembaga seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) mendukung langkah ini.
Mereka menilai, tanpa payung hukum perampasan aset, perjuangan memberantas korupsi hanya “menang di permukaan”.

Selain itu, masyarakat umum pun berharap agar hasil rampasan korupsi dapat digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

Kritik dan Tantangan

Meski tujuannya baik, RUU ini juga menuai kritik dari beberapa kalangan hukum dan organisasi HAM.
Beberapa kekhawatiran utama meliputi:

  • Pelanggaran asas praduga tak bersalah.
  • Potensi politisasi hukum.
  • Kelemahan sistem pengawasan terhadap lembaga pengelola aset rampasan.
Baca Juga :  Protes Publik & Tunjangan Fantastis DPR: Sorotan Timbal Balik Pemerintah

Pemerintah menegaskan bahwa RUU ini tetap mengedepankan asas keadilan dan due process of law, di mana perampasan aset akan diawasi oleh pengadilan.

Manfaat Ekonomi dan Sosial

Jika disahkan, RUU ini diprediksi akan membawa dampak besar, antara lain:

  1. Menambah penerimaan negara non-pajak dari hasil lelang aset rampasan.
  2. Meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
  3. Mendorong investor asing karena sistem hukum yang lebih tegas terhadap korupsi.
  4. Meningkatkan efisiensi pemulihan aset lintas negara.

Kesimpulan

Kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk memasukkan RUU Perampasan Aset ke Prolegnas 2025 adalah langkah monumental dalam memperkuat sistem hukum Indonesia.
Meskipun masih ada tantangan dan perdebatan, semangat utama dari kebijakan ini adalah menjaga uang rakyat agar tidak hilang karena kejahatan korupsi.

Jika diterapkan dengan hati-hati dan transparan, RUU ini bisa menjadi senjata utama negara dalam perang melawan kejahatan ekonomi dan korupsi. (DITLIE/ADMIN)

Check Also

gaya hidup urban di pagi hari

Gaya Hidup Urban 2025: Wellness, Green Living & Digital Lifestyle Makin Mendominasi Kota-Kota Besar

Gaya Hidup Urban 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *